Jakarta -
Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November. Untuk memperingati hari tersebut, Komnas Perempuan Indonesia menyerukan Kampanye 16 hari. Apakah itu?
Sebelumnya, Bunda perlu tahu, 25 November ditetapkan sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Dikutip dari
Wikipedia, tanggal tersebut dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva, dan Maria Teresa).
Pada 25 November 1960, Mirabal bersaudara tewas setelah menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan penguasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, Rafael Trujillo.
Disebutkan, Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap penguasa. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut.
Untuk memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tersebut, Komnas Perempuan Indonesia menyerukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (
16 Days of Activism Against Gender Violence).
Mengutip situs resmi Komnas Perempuan, itu merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sejak 2001 silam, Komnas Perempuan telah menyerukan kampanye 16 hari ini.
Bersama organisasi masyarakat sipil, Komnas Perempuan menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember.
 Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/ Foto: dok. iStock |
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, terlebih kekerasan seksual yang semakin kompleks, Komnas Perempuan meyakini pentingnya kampanye tersebut.
"Oleh karena itu, Komnas Perempuan menetapkan pentingnya sosialisasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang kerapkali tidak terbayangkan oleh masyarakat umum," tulis pernyataan dalam situs resminya.
Sepanjang 2016 - 2018, Komnas Perempuan mencatat terdapat 17.088 kasus kekerasan seksual, 42 persen dari total kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sejumlah 40.849. Artinya, rata-rata setiap tahunnya terdapat 5.696 kasus kekerasan seksual.
Di antara kasus kekerasan seksual tersebut terdapat 8.797 kasus perkosaan atau sejumlah 52 persen dari total kasus kekerasan seksual selama 2016 - 2018. Artinya dalam kurun tiga tahun, terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per harinya.
Berdasar fakta tersebut, Komnas Perempuan pun menyerukan:
1. Pemerintah maupun DPR untuk bekerjasama dan berkoordinasi dalam memberikan perhatian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual, serta ikut serta dalam melakukan sosialisasi dalam pencegahan maupun penanganan.
2. Seluruh organisasi masyarakat maupun komunitas, untuk secara terus menerus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dan melakukan proses pendokumentasian untuk kepentingan penanganan dan perlindungan.
Bunda, simak juga cerita Enno Lerian yang harmonis dengan keluarga mantan suaminya, dalam video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(muf/muf)