Baru-baru ini media sosial di China digemparkan dengan video beauty vlogger yang bercerita soal mantan kekasihnya. Dalam potongan video, beauty vlogger bernama He Yuhong itu terlihat diseret keluar dari lift oleh sang kekasih. Tak tahan, Yuhong melaporkan mantan kekasihnya karena melakukan kekerasan.
Dalam video berdurasi 12 menit, wanita berusia 28 itu membahas lima insiden kekerasan yang dia alami sejak 8 April. Selain video CCTV di lift, video itu juga mencakup video wawancara dengan dua wanita yang mengaku sebagai mantan istrinya. Keduanya mengatakan mereka juga menderita penganiayaan fisik, ancaman, dan penyiksaan mental.
"Saya menderita kekerasan dalam rumah tangga, dan enam bulan terakhir adalah mimpi buruk. Untuk mencegah hal ini terjadi lagi pada orang lain, saya harus menceritakan segalanya tentang itu," tulisnya di Sina Weibo.
Video viral tersebut diunggah di Sina Weibo bertepatan pada Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional. Setelah melihat video, pihak kepolisian setempat segera menindaklanjutinya pada hari berikutnya.
Federasi Perempuan Chongqing juga menyatakan kecaman keras terhadap semua bentuk kekerasan. Mereka menawarkan bantuan kepada sang beauty vlogger.
Sang mantan kekasih akhirnya menerima 20 hari penahanan administratif dan denda di Chongqing. Setelah diinterogasi, mantan kekasihnya pernah menyerang He Yuhong beberapa kali dari bulan April hingga Agustus, menyebabkan cedera yang disengaja, dan ancaman lewat media sosial.
Yuhong menyatakan terima kasihnya kepada polisi, mengatakan bahwa dia puas dengan investigasi dan hukuman yang diterima mantan pacarnya.
 He Yuhong/ Foto: Screenshot Youtube |
Sekilas tentang Yuhong, ia menggunakan nama samaran Yuyamika sebagai nama panggung beauty vlogger-nya. Ia menjadi selebritas online internasional setelah dia mengunggah video transformasi wajahnya ke media sosial Mei lalu. Dengan kekuatan riasan, ia mengubah dirinya menjadi lukisan terkenal seperti Mona Lisa karya Leonardo da Vinci. Demikian dikutip dari
Asiaone.
Nah, bagaimana kasus kekerasan perempuan di Indonesia? Sepanjang 2016 - 2018, Komnas Perempuan mencatat terdapat 17.088 kasus kekerasan seksual, 42 persen dari total kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sejumlah 40.849. Artinya, rata-rata setiap tahunnya terdapat 5.696 kasus kekerasan seksual.
Di antara kasus kekerasan seksual tersebut terdapat 8.797 kasus perkosaan atau sejumlah 52 persen dari total kasus kekerasan seksual selama 2016 - 2018. Artinya dalam kurun tiga tahun, terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per harinya.
Berdasar fakta tersebut, Komnas Perempuan pun menyerukan:
1. Pemerintah maupun DPR untuk bekerjasama dan berkoordinasi dalam memberikan perhatian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual, serta ikut serta dalam melakukan sosialisasi dalam pencegahan maupun penanganan.
2. Seluruh organisasi masyarakat maupun komunitas, untuk secara terus menerus mengawal kasus-kasusÂ
kekerasan seksual dan melakukan proses pendokumentasian untuk kepentingan penanganan dan perlindungan.
Simak juga bahan yang merusak kulit melalui video berikut: