Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

5 Fakta Iriaty, Hakim Wanita yang Vonis Hukuman Mati Gembong Narkoba

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Sabtu, 14 Dec 2019 12:16 WIB

Iriaty Khairul Ummah, hakim wanita yang tegas menjatuhkan hukuman mati untuk dua orang gembong narkoba. Simak fakta tentang hakim wanita yang satu ini yuk, Bun.
5 Fakta Iriaty, Hakim Wanita yang Vonis Hukuman Mati Gembong Narkoba/ Foto: iStock
Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman mati pada dua orang gembong narkoba. Menariknya, hakim yang saat itu bertugas adalah seorang wanita.

"Menjatuhkan hukuman mati," bunyi putusan PN sekayu.


Hakim wanita yang secara tegas memberi hukuman mati pada dua terdakwa tersebut adalah Iriaty Khairul Ummah. Saat ini, Iriaty menjabat sebagai wakil ketua PN Sekayu. Dikutip dari detikcom, berikut 3 fakta mengenai Iriaty.

1. Lahir di Papua

Iriaty merupakan perempuan kelahiran Papua Barat. Ia lahir pada 17 September 1979 di Manokwari, Papua Barat.

2. Mengawali karir di kota kelahiran

Iriaty memulai karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari di tahun 2002-2005. Kemudian, ia diangkat menjadi hakim PN Manokwari sampai tahun 2008.

3. Berpindah-pindah daerah

Perjalanan karir Iriaty tidak hanya di satu tempat. Setelah jadi hakim di Manokwari, ia dipromosikan menjadi hakim di PN Pasuruan sampai tahun 2012.

Tiga tahun kemudian, ia berpindah ke PN Tanjung Balai Karimun. Dari Tanjung Balai Karimun, Iriaty bertugas di PN Tanjung Pinang empat tahun kemudian.

5 Fakta Iriaty, Hakim Wanita yang Vonis Hukuman Mati Gembong NarkobaIriaty Khairul Ummah/ Foto: Hakim PN Sekayu

4. Hampir setahun menjadi wakil ketua PN Sekayu

Setelah bertugas di Tanjung Pinang, Iriaty dipromosikan menjadi wakil ketua hakim PN Sekayu. Ia menjadi wakil ketua PN Sekayu sejak awal 2019 hingga saat ini.

5. Menghukum mati dua gembong narkoba

Iriaty bersama dua anggota majelis lainnya menjatuhkan hukuman mati pada dua orang gembong narkoba, yaitu Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Sedangkan, dua terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup dan 15 tahun.

Penangkapan keempat terdakwa ini berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada April 2019. Polisi menangkap 14 tersangka dan menyita 137 kg narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itulah keberadaan empat gembong narkoba ini terendus.

Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa. Majelis hakim menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan keempat terdakwa. Hukuman Rustam dan Hendra jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Atas vonis yang dibacakan pada Rabu (11/12/2019) sore itu, para terdakwa menyatakan banding.

Bunda, simak jawaban dr Reisa Brotoasmoro kalau disuruh pilih jadi artis atau dokter di video berikut ini yuk.

[Gambas:Video Haibunda]

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda