Jakarta -
Puasa Ramadhan wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, ada beberapa orang yang tidak diwajibkan berpuasa. Siapa saja orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan?
Orang yang sedang sakit atau melakukan perjalanan jauh bisa meninggalkan puasa, untuk diganti lain hari. Namun, makna sakit di sini harus ditekankan, misalnya saja flu sangat parah atau penyakit permanen seperti stroke.
Dijelaskan Dra. Hj. Shoimah Kastolani, Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah bahwa wanita haid, ibu hamil, ibu menyusui yang khawatir ASI tidak lancar sehingga mengganggu pertumbuhan anaknya, orangtua renta, masuk dalam golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Menurut Shoimah, hal ini sudah sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari, Nasai, dan Ahmad. Di mana bunyinya adalah sebagai berikut;
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui."
Sedangkan untuk Bunda yang tidak
berpuasa Ramadhan, maka wajib baginya membayar utang puasa pada hari lain. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengganti puasa Ramadhan. Seperti tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang berbunyi;
...فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ(184)...وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ(185)...
(184)"...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...(185)"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya...."
Bagi Bunda yang tidak berpuasa karena haid atau sakit biasa, maka diwajibkan menggantinya dengan berpuasa di hari lain. Berbeda dengan orang yang sakitnya permanen, sehingga tidak memungkinkan berpuasa maka diperbolehkan
membayar fidyah, Bunda.
"Sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 184, fidyah maknanya memberi makan orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Hal itu setara dengan kira-kira kira-kira 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg atau seukuran telapak tangan dalam posisi saat berdoa," terang Shoimah kepada HaiBunda beberapa waktu lalu.
![(RM-12] Hukum Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Mengapa Tak Boleh dengan Uang?](https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/02/c36efb27-7a7e-45d7-9d74-45a45be8c223_43.jpeg?w=480) Hukum membayar fidyah tak boleh pakai uang/ Foto: Getty Images |
Kemudian muncul pertanyaan, bolehkah diganti dengan uang saja bukan makanan? Shoimah menambahkan bahwa fidyah tidak boleh dibayar dengan uang. Sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 184, fidyah maknanya memberi makan orang miskin.
Lalu apakah masih harus berpuasa setelah membayar fidyah? Terdapat perbedaan di antara ulama. Menurut pendapat Ibnu Abbas, Ibnu 'Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani berpendapat cukup membayar fidyah saja. Ini sesuai dengan hadits Abu Dawud yang berbunyi;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا - قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا - أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Dari Ibnu 'Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin," beliau mengatakan, "Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir-Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada orang miskin)."
Namun, Shoimah juga mengingatkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip memudahkan dan tidak memberatkan. Selain firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185, Allah juga berfirman dalam Surat Al-Hajj 78;
... وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ ...
"... Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
Jadi ingat ya, Bunda, bahwa utang puasa tidak boleh digantikan dengan fidyah begitu saja. Harus memenuhi beberapa syarat, seperti tidak sanggup puasa karena sakit berat yang menahun.
Simak juga yuk menu berbuka puasa yang baik untuk ibu menyusui dalam video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(rap/rap)