Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cara Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil & Menyusui

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 11 May 2020 15:07 WIB

Cute and lovely pregnant Muslim woman and her Muslim friend, spending the time together on a city street.
Cara Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil & Menyusui/ Foto: Getty Images
Jakarta - Puasa di bulan suci Ramadhan menjadi kewajiban umat Islam. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa, Bun. Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, di usia kehamilan berapa pun, ibu hamil boleh untuk tidak puasa. Jika ingin tetap puasa, ketentuannya tidak boleh membahayakan janin.


"Ibu yang memaksa untuk puasa boleh, asalkan tidak membahayakan untuk bayi atau dirinya sendiri," kata Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel Al Bahjah TV, Senin (11/5/2020).

Ibu hamil yang tidak puasa, wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan atau dengan membayar fidyah. Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.

Lalu bagaimana pandangan ulama tentang mengganti puasa atau membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui?

Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Bun. Dilansir berbagai sumber, mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib meng-qadha tanpa harus membayar fidyah.

Sedangkan pada mahzab Imam Syafii danAhmad bin Hambali, baik wanita hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut mahzab Imam Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.

Maternity patient talks with ob/gyn holds her abdomen while discussing something with doctor during prenatal appointment.Cara Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil & Menyusui/ Foto: istock

Untuk waktunya, menurut Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, tidak ada tenggang atau kita diperbolehkan memilih, namun dengan beberapa ketentuan.

"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," katanya dalam buku Ensiklopedia Fiqih Wanita.

Melansir dari laman Zakat.or.id, ada dua ketentuan bagi ibu hamil tidak berpuasa yang dapat mengganti puasa atau membayar fidyah. Berikut dua golongan tersebut:

1. Wanita hamil tidak berpuasa lantaran khawatir pada kondisi bayi yang dikandung, meski secara pribadi sanggup berpuasa. Maka dia harus melakukan qadha di luar Ramadhan ditambah dengan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

2. Wanita hamil tidak berpuasa karena secara pribadi dan fisik tidak sanggup, ditambah dengan rasa kuatir akan kondisi janin. Golongan ini tidak perlu membayar fidyah, namun cukup dengan melakukan qadha puasa saja. Ketentuan qadha puasa tidak mesti berturut-turut setiap hari, namun bisa diselang-seling ya, Bunda.


Simak juga metode diet puasa, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda