MOM'S LIFE
3 Hal Yang Tak Boleh Dilakukan Suami Istri Saat Berpuasa
Dwi Indah Nurcahyani | HaiBunda
Minggu, 10 May 2020 18:24 WIBBermesraan dengan suami merupakan hal yang lumrah Bunda lakukan sehari-hari. Tetapi, kalau sedang Ramadhan begini masih dibolehkah enggak ya?
Melansir Almanhaj, beberapa hal memang tidak disarankan untuk dilakukan, Bun. Di antarnya sebagai berikut ini :
1. Bercumbu
Mencium suami dan mencumbuinya tanpa melakukan hubungan badan dalam keadaan berpuasa memang dibolehkan dan tidak berdosa. Sebab, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa.
Akan tetapi, jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya.
Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus meng-qadha puasanya itu. Tapi, tidak wajib kaffarah baginya (menurut sebagian besar pendapat ulama). Sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat uama. Karena, pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.
2. Berhubungan seksual
Ketika menjalani puasa, hubungan seksual dapat dilakukan hanya pada malam hari, Bun. Dalam Islam, tidaklah diizinkan melakukannya di siang hari karena otomatis membatalkan puasa.
Bergaul dengan istri di siang Ramadhan secara sengaja membatalkan puasa. Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah, yang artinya :
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." [Al Baqarah : 187].
Selain membatalkan puasa dan juga berdosa, bagi pasutri yang melakukannya di siang hari diwajibkan membayar kafarat.
Imam An Nawawi menyatakan, madzhab kami dan madzhab para ulama menyatakan wajibnya kafarat atasnya, jika berjima' dengan sengaja. Begitu pula Imam Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al eId menyatakan, mayoritas umat Islam berpendapat wajibnya kafarat dengan sebab merusakkan puasa dengan jima' secara sengaja.
Kafarat (denda)nya adalah melakukan salah satu dari tiga jenis yang telah ditentukan tersebut, yaitu membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.
Para ulama berselisih, apakah pilihannya harus urut ataukah tidak? Maksudnya pilihan pertama yaitu membebaskan budak. Bila tidak mampu, maka pilihan kedua puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin, atau bebas memilih satu di antara tiga itu.
Ibnu Al Mulaqqin menyatakan, dalam hadits ini terdapat kewajiban membebaskan budak, kemudian berpuasa, kemudian memberi makan, secara tertib (berurutan) tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah.
Menurut Ibnu Daqiqi Al eId, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa.
3. Tidak mandi junub
Seorang suami boleh berhubungan badan dengan istrinya di malam hari puasa sampai terbitnya fajar, dan sah puasanya jika ia belum mandi junub hingga waktu subuh dan ia tidak perlu meng-qadha puasanya di hari itu. Namun, lebih baik dilakukan sebelum fajar, karena supaya airnya tidak sampai ke rongga tubuh entah lewat telinga, atau dubur yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana pendapat Imam Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin (hal. 58. Surabaya; Nurul Huda).
Meskipun diperbolehkan menunda mandi junub hingga waktu subuh, tetapi bagi pasangan suami istri tersebut juga harus memastikan ia sudah berniat puasa di malam harinya.
Hal ini karena Nabi Saw pernah bersabda, "Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasaíi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Wa Allahu A'lam bis Shawab.
Bunda, simak juga yuk cerita keluarga Ramzi dan Afi Basalah yang harmonis meski jauh dari kata romantis. Klik video di bawah ini: