Jakarta -
Puasa di bulan suci Ramadhan menjadi kewajiban umat Islam. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa, Bun. Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.
Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, di usia kehamilan berapa pun, ibu hamil boleh untuk tidak puasa. Jika ingin tetap puasa, ketentuannya tidak boleh membahayakan janin.
"Ibu yang memaksa untuk puasa boleh, asalkan tidak membahayakan untuk bayi atau dirinya sendiri," kata Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel
Al Bahjah TV, Senin (11/5/2020).
Ibu hamil yang tidak puasa, wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan atau dengan membayar fidyah. Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.
Lalu bagaimana pandangan ulama tentang mengganti puasa atau membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui?
Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Bun. Dilansir berbagai sumber, mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib meng-qadha tanpa harus membayar fidyah.
Sedangkan pada mahzab Imam Syafii danAhmad bin Hambali, baik wanita hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut mahzab Imam Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.
Cara Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil & Menyusui/ Foto: istock |
Untuk waktunya, menurut Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, tidak ada tenggang atau kita diperbolehkan memilih, namun dengan beberapa ketentuan.
"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," katanya dalam buku
Ensiklopedia Fiqih Wanita.
Melansir dari laman
Zakat.or.id, ada dua ketentuan bagi ibu hamil tidak berpuasa yang dapat mengganti puasa atau membayar
fidyah. Berikut dua golongan tersebut:
1. Wanita hamil tidak berpuasa lantaran khawatir pada kondisi bayi yang dikandung, meski secara pribadi sanggup berpuasa. Maka dia harus melakukan qadha di luar Ramadhan ditambah dengan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Wanita hamil tidak berpuasa karena secara pribadi dan fisik tidak sanggup, ditambah dengan rasa kuatir akan kondisi janin. Golongan ini tidak perlu membayar fidyah, namun cukup dengan melakukan qadha puasa saja. Ketentuan qadha
puasa tidak mesti berturut-turut setiap hari, namun bisa diselang-seling ya, Bunda.
Simak juga metode diet puasa, di video berikut:
(ank/rap)