Jakarta -
Perhiasan masuk dalam bagian harta yang wajib dikeluarkan
zakat malnya. Buat Bunda yang memiliki simpanan emas dan perhiasan lainnya, sudah pernah membayarÂ
zakat mal belum nih?
melansir laman
zakat.or.id, ternyata enggak semua emas dan jenis perhiasan harus dikeluarkan zakatnya lho, Bun. Hingga saat ini para ulama memiliki perbedaan pendapat. Meski ada yang bilang wajib dikeluarkan zakatnya, banyak juga yang berpandangan bahwa harus dilihat dulu kedudukan emas tersebut.
Menurut pendapat Syafi'ah, emas yang dipakai sebagai perhiasan sehari-hari tidak wajib dikeluarkan zakat malnya. Sedangkan emas atau perhiasan yang memang disimpan atau investasi harus dikeluarkan zakatnya.
Berbeda dengan pandangan ulama Hanafiah yang menyatakan jika keduanya wajib dikeluarkan zakat malnya. Sedangkan pendapat ketiga disampaikan ulama mahzab Maliki yang mengatakan kalau emas yang dipakai maupun disimpan cukup sekali saja dikeluarkan zakatnya. Menurut sebagian ulama, pendapat dari mahzab Mailiki ini cukup kuat dan memberikan maslahat bagi penerima zakat atau
mustahik.
 Zakat perhiasan/ Foto: iStock |
Lalu, bagaimana tata cara penghitungan zakatnya? Emas wajib dikeluarkan zakatnya apabila nishabnya sudah mencapai 85 gram atau setara dengan nilai tersebut.
Selain itu, kepemilikannya juga sudah genap harus satu tahun, Bun. Sedangkan besarnya sama sepertiÂ
zakat harta lainnya yaitu 2,5 persen saja.
Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Cendikiawan Muslim, M Quraish Shihab yang mengatakan kalau Nishab emas adalah 85 gram. Sedangkan zakatnya 2,5 persen.
"Nishab emas adalah 85 gram, dan zakatnya 2,5 persen. NishabÂ
zakat maal atau harta (uang) adalah senilai harga 85 gram emas, dan zakatnya juga 2,5 persen. Demikian, wallahu a'lam," ungkap Quraish Shihab dilansir
detikcom.
(rap/rap)