Jakarta -
Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan menjadi kewajiban umat Islam, Bun. Lalu kapan dan bagaimana tata cara membayarnya?
Sesuai dengan UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 30 dan 31, tata cara pembayaran dan waktu menunaikannya adalah sebagai berikut:
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
3. Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Sedangkan niat zakat fitrah bagi diri sendiri dan keluarga adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Besar Jumlah Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang & Ketentuan Bayar Secara Online/ Foto: Getty Images/iStockphoto/imran kadir |
Dalam laman
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, Bun. Namun dengan syarat bahwa orang tersebut beragama Islam, masih hidup pada saat
bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras. Nominalnya bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, Baznas telah mengkonversikan
zakat fitrah menjadi sebesar Rp40.000 per jiwa. Contoh perhitungan, sebuah keluarga terdiri dari dua orang tua dan tiga anak. Maka zakat fitrah yang dibayarkan adalah 5 x Rp40.000 = Rp200.000.
Mengingat saat ini sedang pandemi Corona atau COVID-19, BAZNAS sebagai badan zakat resmi menerima pembayaran zakat fitrah secara online melalui laman resminya. BAZNAS akan menyalurkan langsung zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, yakni keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak COVID-19.
Meski begitu, zakat fitrah tetap bisa dibayarkan ke masjid-masjid atau lembaga amil zakat resmi terdekat ya. Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Salah satunya berisi tentang tata cara pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
Simak juga kiat mengenalkan agama pada anak, di video berikut:
(ank/ank)