MOM'S LIFE
Cara Cairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal
Yuni Ayu Amida | HaiBunda
Selasa, 01 Dec 2020 15:37 WIBTidak ada orang yang bisa memprediksi kapan kematian terjadi, Bunda. Namun yang pasti adalah setiap orang tentu akan meninggal dunia.
Kita tidak tahu kapan datangnya ajal, termasuk kapan akan kehilangan anggota keluarga. Meski demikian, kehidupan akan terus berjalan.
Baca Juga : 3 Tips Aman Menabung di Bank, Perlu Bunda Tahu |
Nah, saat seseorang meninggal, anggota keluarga atau ahli waris harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, seperti aset. Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang meninggal adalah rekening bank.
Sebagai keluarga, kita tidak bisa mencairkan dana tersebut begitu saja, karena ada prosedurnya. Yang perlu kita tahu, bahwa mungkin mekanisme pencairan uang akan berbeda-beda pada tiap bank, tergantung kebijakan masing-masing.
Lebih lanjut, terkait status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggal tercatat dalam UU No 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," demikian bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.
Bank yang bersangkutan pun wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal. Serta membantu ahli waris dalam proses pencairannya.
"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).
Di sisi lain, jika pihak bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, maka terancam pidana, Bunda. Hal ini juga sudah disebutkan dalam pasal 47 A, undang-undang tentang perbankan.
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A.
Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Klik NEXT ya, Bunda.
Simak juga tips ajak anak menabung dalam video ini:
Dokumen yang Dibutuhkan