
moms-life
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Simak Besarannya
HaiBunda
Senin, 05 Jun 2023 12:17 WIB

Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin, 5 Juni 2023.
Adapun gaji ke-13 ini terdiri atas gaji pokok dan tunjangan, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selain itu, masih ada komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (29/5).
Gaji ke-13 sudah memiliki besaran maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam beleid tersebut.
Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta, Bunda.
Besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Bunda, berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video tentang tips finansial di bawah ini:
(anm/anm)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Honorer PNS Diganti Jadi Pegawai Outsourcing, Ternyata Segini Gajinya Bun

Mom's Life
Cek Bun! Ini Daftar PNS yang Tunjangannya Sudah Cair

Mom's Life
Berapa Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK? Cek di Sini Bun

Mom's Life
Wow! Ini 6 Tunjangan yang Akan Didapat PNS Selain Gaji Bun

Mom's Life
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Cek Rinciannya Sekarang Bun


7 Foto