MOM'S LIFE
Cegah Masuknya Mutasi COVID-19, Pendatang dari Inggris Tak Bisa Masuki RI
Faidah Umu Sofuroh | HaiBunda
Rabu, 23 Dec 2020 19:18 WIBDi momen libur Natal dan Tahun Baru kali ini pasti banyak dimanfaatkan oleh banyak orang untuk pulang ke kampung halaman. Tak terkecuali warga Indonesia yang hidup di luar negeri.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari luar, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Keputusan ini diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
Dia mengatakan tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus Corona
"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," ucapnya.
Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia. Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing," tuturnya.
Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Sebelumnya, Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia. Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi. Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," tandasnya.
Di momen liburan Nataru ini, selalu #IngatPesanIbu atau #IngatPesanBunda untuk mengimplementasikan prinsip 3M, yakni #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencucitangan seperti yang dikampanyekan Satgas COVID-19 ya, Bun.
(mul/ega)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kisah Para Bunda Mencari Uang di Tengah Pandemi
Catat, Bun! Ini Kriteria Orang yang Sebaiknya Tes Corona
Soal Libur Akhir Tahun, Satgas: Keselamatan adalah Hukum Tertinggi
Pakai Masker Tak Sebabkan Infeksi Staph, Ini Penjelasan Ahli Bun!
TERPOPULER
9 Ciri Kepribadian Orang yang Tak Suka Merayakan Ulang Tahun
Alasan Gaya Parenting Type C, Dianggap sebagai Pola Pengasuhan Paling Keren
9 Resep Overnight Oat untuk Menu Sarapan Simpel dan Enak
Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Kenal Ritme Musik!
Cara Menonaktifkan NPWP Istri di Coretax dengan Mudah dan Cepat, Panduan Terbaru yang Perlu Bunda Ketahui
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Potret Ardit Erwandha Aktor 'Tunggu Aku Sukses Nanti' dan Istri yang Berprofesi Notaris
Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Kenal Ritme Musik!
9 Resep Overnight Oat untuk Menu Sarapan Simpel dan Enak
6 Rekomendasi Drama Korea Mengisahkan Perjuangan Ibu Hamil & Melahirkan, Bikin Haru
Alasan Gaya Parenting Type C, Dianggap sebagai Pola Pengasuhan Paling Keren
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Terima Wasiat dan Pakai Gelang Mendiang Ibu, Anji: Jimat Saya Ini
-
Beautynesia
Menyemprotkan Parfum di Leher Aman Nggak Sih? Simak Kata Ahli!
-
Female Daily
Post-Holiday Glow Down? Ini Cara Reset Routine Biar Balik On Track & Glow Up Lagi
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Rambut Putih Bukan karena Usia, Ini Kisah Wanita dengan Kondisi Genetik Langka
-
Mommies Daily
Aku Ingin Anakku Berhasil, tapi Ternyata Caraku Salah