
moms-life
Besaran Tambahan Tunjangan untuk PNS & Gaji ke-13, Ini Detailnya Bun
HaiBunda
Kamis, 04 Feb 2021 12:31 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini mendapatkan keistimewaan nih, Bunda. Sebanyak empat jabatan fungsional akan mendapatkan tambahan tunjangan, lho.
Keistimewaan ini diatur dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021,Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Sementara itu, keempat jabatan fungsional yang dimaksudkan adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2021.
Tak hanya tunjangan, PNS juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam jumlah full pada tahun 2021 ini. Selain itu, skema baru pensiunan sedang menunggu pembahasan akhir dari Kementerian Keuangan untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas bagaimana rincian gaji dan tunjangan PNS?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
Simak juga tips mempersiapkan dana pendidikan anak, dalam video di bawah ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Selain Naik Gaji, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Cair

Mom's Life
Bakal Cair Juli Ini, Cek Besaran Gaji Ke-13 PNS di Sini yuk Bun

Mom's Life
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Bakal Kucurkan Gaji Ke-13 pada Juli 2022

Mom's Life
Nantikan Bun, Ini Jadwal Gaji ke-13 PNS Cair

Mom's Life
Gaji ke-13 PNS akan Cair Juni, Segini Hitungan Nominalnya Bunda

Mom's Life
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni Bun, Segini Besarannya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda