Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Besaran Tambahan Tunjangan untuk PNS & Gaji ke-13, Ini Detailnya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 04 Feb 2021 12:31 WIB

woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi tunjangan dan gaji ke-13 PNS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini mendapatkan keistimewaan nih, Bunda. Sebanyak empat jabatan fungsional akan mendapatkan tambahan tunjangan, lho.

Keistimewaan ini diatur dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021,Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Sementara itu, keempat jabatan fungsional yang dimaksudkan adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2021.

Tak hanya tunjangan, PNS juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam jumlah full pada tahun 2021 ini. Selain itu, skema baru pensiunan sedang menunggu pembahasan akhir dari Kementerian Keuangan untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas bagaimana rincian gaji dan tunjangan PNS?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga tips mempersiapkan dana pendidikan anak, dalam video di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner Ayah Dewi Sandra MualafFoto: Mia Kurnia Sari
(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda