Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Cek Besarannya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 27 Jan 2021 14:11 WIB

Para PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara kembali beraktivitas di masa PSBB transisi. PNS yang masuk kantor hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah.
PNS/ Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap utuh meski masih dalam situasi pandemi COVID-19, Bunda. Di saat pendapatan bagi sejumlah pekerjaan terdampak negatif, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.

"Direncanakan pemberian THR dan gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, Bunda.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Di tahun ini, kira-kira kapan waktu yang pasti untuk mendapatkannya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, simak juga yuk pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner Deva RachmanFoto: Mia Kurnia Sari
(AFN/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda