
moms-life
Libur Tahun Baru Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian ke Luar Kota
HaiBunda
Jumat, 12 Feb 2021 12:32 WIB

Perayaan Tahun Baru Imlek termasuk salah satu hari libur Nasional, di mana biasanya Bunda bisa menghabiskan waktu dengan keluarga untuk pergi ke luar kota atau mudik.
Namun tak seperti tahun sebelumnya, sepertinya Bunda tidak bisa mudik pada Tahun Baru Imlek kali ini. Terlebih jika Bunda atau Ayah adalah salah satu pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN). Selain karena angka positif COVID-19 di Indonesia semakin tinggi, baru-baru ini pemerintah juga kembali melarang ASN dan keluarganya untuk bepergian.
Bukan tanpa alasan, mudik dan bepergian sangat berisiko di masa pandemi. Karena itu, pemerintah ingin agar potensi penularan COVID-19 bisa ditekan dan menurun dari libur panjang akhir tahun yang lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menetapkan pembatasan mobilitas dan larangan untuk ke luar daerah serta mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19 saat Tahun Baru Imlek.
Tercantum bahwa "Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili", begitu bunyi surat edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dilansir laman Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, surat edaran yang telah ditandatangani pada 9 Februari lalu ini akan diberlakukan mulai dari 11 hingga 14 Februari 2021.
Meski demikian, jika pada periode penerapan peraturan ini Bunda dan keluarga mengalami keadaan yang mendesak dan terpaksa untuk keluar daerah, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, nih.
Klik baca halaman berikutnya untuk yuk, Bunda.
Simak juga video tips memilih obat saat positif COVID-19:
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Ilustrasi/Foto: iStock
Bunda dan keluarga yang punya urusan mendesak boleh pergi jika sudah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempat Bunda atau Ayah bekerja terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu Bunda dan Ayah perhatikan, nih.
Saat bepergian keluar daerah, Bunda dan Ayah perlu perhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan.
Selain itu, Bunda dan Ayah juga perlu memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bunda dan Ayah juga perlu menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Upaya ini dapat dilakukan dengan menerapkan disiplin 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Hal ini juga tertuang dalam surat Edaran bahwa ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Alasan PPKM Akan Dicabut Akhir Tahun, Ini Penjelasan Kemenkes

Mom's Life
Ramalan Shio Paling Hoki untuk Berbisnis di 2021, Shio Ular Dapat Cuan Nomplok

Mom's Life
Ramalan Shio Kerbau di Tahun Baru Imlek 2021, Hati-hati Pelakor

Mom's Life
5 Hiasan Dinding Rumah Minimalis untuk Menyambut Imlek 2021

Mom's Life
Tanaman Hias Bunga Krisan Lambangkan Kekayaan, Cocok Buat Hadiah Imlek


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Eross Candra Temani Istri Mudik ke Prancis, Akrab dengan Mertua Bule
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda