MOM'S LIFE
5 Tunjangan PNS di 2021, Salah Satunya Tunjangan Kinerja Bun
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 19 Feb 2021 15:43 WIBKabar gembira bagi Bunda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berbagai tunjangan akan diberikan pada PNS di tahun ini lho.
Pemerintah akan memberikan keistimewaan ini, terutama kepada beberapa jabatan fungsional. Keempat jabatan ini adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keluangan.
Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. Besaran tunjangan berbeda sesuai jabatan PNS.
Sementara itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Untuk tukin, PNS akan mendapatkan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 dan tertinggi Rp117.375.000. Lalu bagaimana rincian 5 tunjangan PNS di 2012?
(ank/ank)