
moms-life
5 Tunjangan PNS di 2021, Salah Satunya Tunjangan Kinerja Bun
HaiBunda
Jumat, 19 Feb 2021 15:43 WIB

Kabar gembira bagi Bunda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berbagai tunjangan akan diberikan pada PNS di tahun ini lho.
Pemerintah akan memberikan keistimewaan ini, terutama kepada beberapa jabatan fungsional. Keempat jabatan ini adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keluangan.
Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. Besaran tunjangan berbeda sesuai jabatan PNS.
Sementara itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Untuk tukin, PNS akan mendapatkan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 dan tertinggi Rp117.375.000. Lalu bagaimana rincian 5 tunjangan PNS di 2012?
(ank/ank)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok

Mom's Life
Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya

Mom's Life
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022, Simak Bun

Mom's Life
Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun

Mom's Life
Besaran Tambahan Tunjangan untuk PNS & Gaji ke-13, Ini Detailnya Bun

Mom's Life
Rezeki PNS Bertambah di 2021 Lewat Tunjangan, Ini Detailnya Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda