Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda, MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan karena Darurat

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 19 Mar 2021 20:45 WIB

Doctor in personal protective suit or PPE inject vaccine shot to stimulating immunity of woman patient at risk of coronavirus infection. Coronavirus,covid-19 and vaccination concept.
ilustrasi vaksin/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem Zakharov
Jakarta -

Selain vaksin Sinovac dari perusahaan China, akan hadir pula vaksin AstraZeneca dari Inggris yang digunakan untuk program vaksinasi COVID-19 pemerintah, Bunda. Akan tetapi,

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca itu haram karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Meski demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca lantaran bersifa darurat. Ya, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia, Bunda.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah.

Hasanuddin juga menegaskan, meskipun MUI telah memberikan izin, tapi izin tersebut sewaktu-waktu akan dicabut alias tak boleh digunakan lagi. Mengapa demikian?

Banner skincare 7 artis anti-mahal

TERUS MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda