Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

MUI Sebut Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Bunda, Ini Fatwanya

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 17 Mar 2021 21:59 WIB

Vaccine and syringe injection It use for prevention, immunization and treatment from COVID-19
ilustrasi vaksin COVID-19/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kiattisakch
Jakarta -

Tak terasa sebentar lagi datang bulan Ramadhan. Bagi Bunda yang muslim, mungkin bertanya-tanya, boleh enggak sih menerima vaksinasi COVID-19 saat menjalankan puasa? Kabar terbaru, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 untuk orang yang berpuasa nih, Bunda.

MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa, Bunda. Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021).

Rapat ini membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Seperti apa isi fatwanya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda