
moms-life
MUI Sebut Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Bunda, Ini Fatwanya
HaiBunda
Rabu, 17 Mar 2021 21:59 WIB

Tak terasa sebentar lagi datang bulan Ramadhan. Bagi Bunda yang muslim, mungkin bertanya-tanya, boleh enggak sih menerima vaksinasi COVID-19Â saat menjalankan puasa? Kabar terbaru, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 untuk orang yang berpuasa nih, Bunda.
MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa, Bunda. Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Rapat ini membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Seperti apa isi fatwanya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Apakah Bekicot Halal Dimakan? Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Mom's Life
Heboh Isu Vaksin Corona Mengandung Magnet, Ini Faktanya Bunda

Mom's Life
Bunda, MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan karena Darurat

Mom's Life
8 Hari Usai Vaksin, Perawat AS Justru Alami Gejala dan Positif COVID-19

Mom's Life
Bunda Mau Jadi Relawan Uji Vaksin Corona Sinovac? Begini Kriterianya


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Terbaru Selebgram Korea Mualaf Ayana Moon, Jalani Puasa & Kuliah di Malaysia
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda