
moms-life
Diceraikan Suami PNS, Bunda Berhak Ambil Setengah Gajinya
HaiBunda
Selasa, 23 Mar 2021 16:39 WIB

Bagi istri yang diceraikan oleh suami berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diperbolehkan untuk menuntut setengah dari gaji mantan suami, lho.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diperbaharui setelah terbitnya PP 45/1990.
Dalam beleid aturan tersebut tertulis dengan jelas bahwa istri yang diceraikan oleh suami yang berstatus PNS masih memiliki hak gaji suami. Apalagi, jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS, pria ini wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP 10/1983.
Walau begitu, bila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan sebagian gaji yang berasal dari bekas suami ya, Bunda.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga pentingnya transaksi online dalam video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Selain Naik Gaji, PNS Bakal Terima Rp902 Ribu Tahun Depan

Mom's Life
Tunjangan PNS Bakal Lenyap, Ini Skema Gaji Terbarunya

Mom's Life
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni, Simak Jadwal dan Ketentuannya Bun!

Mom's Life
Mantan Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Suami PNS dengan Syarat Ini Bun

Mom's Life
Dicerai, Mantan Istri PNS Pangkat Terendah Bisa Terima Rp3,4 Juta/Bulan

Mom's Life
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda