
moms-life
Dicerai, Mantan Istri PNS Pangkat Terendah Bisa Terima Rp3,4 Juta/Bulan
HaiBunda
Selasa, 23 Mar 2021 17:54 WIB

Mantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan jatah bulanan, Bunda. Hal ini dapat dilakukan apabila telah memenuhi sejumlah kriteria.
Untuk Bunda ketahui, pemberian hak dari sebagian gaji mantan suami PNS ini tertuang dalam aturan pemerintah.
Sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam aturan tersebut dijelaskan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya.
Tapi, apabila perceraian terjadi atas kehendak istri maka dia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut.
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.Â
Bunda, simak juga pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Selain Naik Gaji, PNS Bakal Terima Rp902 Ribu Tahun Depan

Mom's Life
Tunjangan PNS Bakal Lenyap, Ini Skema Gaji Terbarunya

Mom's Life
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni, Simak Jadwal dan Ketentuannya Bun!

Mom's Life
Mantan Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Suami PNS dengan Syarat Ini Bun

Mom's Life
Diceraikan Suami PNS, Bunda Berhak Ambil Setengah Gajinya

Mom's Life
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda