moms-life

Tunjangan PNS Bakal Lenyap, Ini Skema Gaji Terbarunya

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Selasa, 12 Sep 2023 19:05 WIB

Jakarta -

Kabar terbaru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah tengah menggarap rencana dalam membuat skema baru untuk sistem penggajian.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Bunda.

Ia mengatakan, nantinya para ASN akan menerima single salary alias gaji tunggal. Berdasarkan skema ini, seluruh tunjangan yang melekat pada ASN akan dihapus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagai gantinya, tunjangan tersebut akan diubah menjadi satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan. Suharso mengungkapkan bahwa skema ini menjadi salah satu di antara tujuh kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya pada 2024.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut, skema single salary tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang ASN. Saat ini, RUU yang merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu masih menjadi pembahasan. Rencananya, RUU itu akan ditargetkan rampung pada September ini.

"Oh ya, itu kan mungkin di UU ASN ini," kata Suharso.

Meski begitu, Suharso belum dapat memaparkan secara rinci mengenai kebijakan tersebut. Hal itu karena Kementerian PPN/Bappenas hanya bertugas pada bagian hitung-hitungannya. Sementara itu, sisanya menjadi wewenang kementerian dan lembaga (K/L) lain.

Sebelumnya, wacana mengenai penerapan single salary sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2019. Kala itu, ia bersikeras bahwa sistem penggajian tunggal harus benar-benar dikaji agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ia menekankan bahwa rencana ini harus dilakukan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani saat itu dikutip dari CNBC.

Melansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary merupakan sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen. Sistem yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang dana pensiun untuk pekerja honorer:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT