MOM'S LIFE
Diceraikan Suami PNS, Bunda Berhak Ambil Setengah Gajinya
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 23 Mar 2021 16:39 WIBBagi istri yang diceraikan oleh suami berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diperbolehkan untuk menuntut setengah dari gaji mantan suami, lho.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diperbaharui setelah terbitnya PP 45/1990.
Dalam beleid aturan tersebut tertulis dengan jelas bahwa istri yang diceraikan oleh suami yang berstatus PNS masih memiliki hak gaji suami. Apalagi, jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS, pria ini wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP 10/1983.
Walau begitu, bila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan sebagian gaji yang berasal dari bekas suami ya, Bunda.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga pentingnya transaksi online dalam video berikut: