
moms-life
Mantan Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Suami PNS dengan Syarat Ini Bun
HaiBunda
Selasa, 23 Mar 2021 20:21 WIB

Bunda, pemerintah telah menetapkan bahwa istri yang diceraikan oleh suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), berhak mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang menceraikannya.
Akan tetapi, ada hal yang perlu diperhatikan. Sebab, jika tak memenuhi beberapa hal maka hak tersebut dapat dibatalkan.
Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990. Di dalamnya telah dijelaskan soal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan hak atas bagian gaji untuk mantan istri. Yang mana, hak tersebut tidak dapat diberikan apabila perceraian terjadi karena istri telah berzinah atau terbukti telah melakukan kekejaman.
"Atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan," tulis SE tersebut dikutip pada Selasa (23/3/2021).
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.Â
Â
Bunda, simak juga pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Selain Naik Gaji, PNS Bakal Terima Rp902 Ribu Tahun Depan

Mom's Life
Tunjangan PNS Bakal Lenyap, Ini Skema Gaji Terbarunya

Mom's Life
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni, Simak Jadwal dan Ketentuannya Bun!

Mom's Life
Dicerai, Mantan Istri PNS Pangkat Terendah Bisa Terima Rp3,4 Juta/Bulan

Mom's Life
Diceraikan Suami PNS, Bunda Berhak Ambil Setengah Gajinya

Mom's Life
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda