Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Mantan Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Suami PNS dengan Syarat Ini Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 23 Mar 2021 20:21 WIB

ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai/ Foto: iStock
Jakarta -

Bunda, pemerintah telah menetapkan bahwa istri yang diceraikan oleh suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), berhak mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang menceraikannya.

Akan tetapi, ada hal yang perlu diperhatikan. Sebab, jika tak memenuhi beberapa hal maka hak tersebut dapat dibatalkan.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990. Di dalamnya telah dijelaskan soal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

banner resep tahu

Dalam surat edaran tersebut disebutkan hak atas bagian gaji untuk mantan istri. Yang mana, hak tersebut tidak dapat diberikan apabila perceraian terjadi karena istri telah berzinah atau terbukti telah melakukan kekejaman.

"Atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan," tulis SE tersebut dikutip pada Selasa (23/3/2021).

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

 

Bunda, simak juga pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda