MOM'S LIFE
Dicerai, Mantan Istri PNS Pangkat Terendah Bisa Terima Rp3,4 Juta/Bulan
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 23 Mar 2021 17:54 WIBMantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan jatah bulanan, Bunda. Hal ini dapat dilakukan apabila telah memenuhi sejumlah kriteria.
Untuk Bunda ketahui, pemberian hak dari sebagian gaji mantan suami PNS ini tertuang dalam aturan pemerintah.
Sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam aturan tersebut dijelaskan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya.
Tapi, apabila perceraian terjadi atas kehendak istri maka dia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut: