MOM'S LIFE
Gaji Karyawan Dipotong 2,5% untuk Zakat, Begini Penjelasannya Bun
anm | HaiBunda
Kamis, 25 Mar 2021 15:08 WIBPemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat tengah menjadi pembahasan. Peraturan ini nantinya akan diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN serta pegawai swasta dan bersifat wajib bagi para abdi negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah merestui kebijakan tersebut, Bunda. Hal tersebut akan diimplementasikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dalam waktu dekat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad memaparkan, pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat akan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji perusahaan setiap bulannya.
Tujuannya adalah pengelolaan zakat nasional yang lebih baik dan transparan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari penggunaan modus zakat untuk hal-hal negatif.
Hasil potongan gaji dari setiap pegawai akan dikumpulkan dan diserahkan oleh masing-masing perusahaan ke pihak penerima zakat mana saja, asalkan tidak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga kiat mempersiapkan dana pendidikan anak sejak dini dalam video di bawah ini:
(anm/som)