MOM'S LIFE
Mudik Lebaran Dibatasi, Ini Bun Daftar Wilayah yang Dibolehkan
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Minggu, 11 Apr 2021 16:32 WIBPemerintah resmi membatasi mudik Lebaran sepanjang 6 sampai 17 Mei 2021. Pembatasan ini mencakup perjalanan dengan berbagai moda transportasi, Bunda.
Meski begitu, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di beberapa perkotaan dan kabupaten. Aturan ini pun berlaku untuk transportasi darat.
"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Beberapa wilayah ini tersebar di sebagian kota besar di Indonesia. Salah satunya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau Jabodetabek.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan, juga menjelaskan sistem penggunaan transportasi kereta api. Ada wilayah yang masuk dalam pengecualian terkait pembatasan frekuensi kereta api.
Meski ada pengecualian, pemudik tetap harus mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus Corona. Lalu, daerah mana saja yang masuk pengecualian selain Jabodetabek?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/muf)