
moms-life
Nekat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Bunda Bisa Kena Sanksi Ini
HaiBunda
Minggu, 11 Apr 2021 12:40 WIB

Bunda dan keluarga berencana mudik Lebaran tahun ini? Sebaiknya, rencana ini ditunda dulu ya.
Pemerintah meniadakan mudik Lebaran selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi seperti kendaraan pribadi, kereta, kapal laut, dan udara.
Bila nekat mudik Lebaran lewat jalur darat, Bunda bisa mendapatkan sanksi lho. Sanksi juga akan diberikan pada kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menyampaikan informasi terkait larangan mudik ini. Mudik Lebaran 2021 ditiadakan dan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Selain mengurangi penyebaran virus COVID-19, salah satu tujuan larangan mudik adalah agar program vaksinasi bisa berjalan dengan maksimal. Lalu, apa saja sanksi yang akan diterima masyarakat bila nekat mudik?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/muf)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Cara Aman Minum Kopi saat Perjalanan Jauh agar Tak Sering Buang Air Kecil

Mom's Life
Arcturus Masuk RI Jelang Mudik Lebaran, Kemenkes Ingatkan soal ini Bun

Mom's Life
Ini Jadwal Lengkap & Lokasi Ganjil Genap Saat Libur Lebaran, Cek yuk Bun

Mom's Life
Simak Bun! Jangan Mudik pada Tanggal Ini Biar Enggak Kena Macet

Mom's Life
Mudik Lebaran Dibatasi, Ini Bun Daftar Wilayah yang Dibolehkan

Mom's Life
Tips Membeli Tiket Bus atau Kereta untuk Mudik
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda