Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Nekat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Bunda Bisa Kena Sanksi Ini

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 11 Apr 2021 12:40 WIB

A Muslim family is preparing for 'balik kampung' (a translation for preparation to go back hometown).
Ilustrasi mudik Lebaran/ Foto: Getty Images/Alex Liew
Jakarta -

Bunda dan keluarga berencana mudik Lebaran tahun ini? Sebaiknya, rencana ini ditunda dulu ya.

Pemerintah meniadakan mudik Lebaran selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi seperti kendaraan pribadi, kereta, kapal laut, dan udara.

Bila nekat mudik Lebaran lewat jalur darat, Bunda bisa mendapatkan sanksi lho. Sanksi juga akan diberikan pada kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Banner nasi tak cepat basi

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menyampaikan informasi terkait larangan mudik ini. Mudik Lebaran 2021 ditiadakan dan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Selain mengurangi penyebaran virus COVID-19, salah satu tujuan larangan mudik adalah agar program vaksinasi bisa berjalan dengan maksimal. Lalu, apa saja sanksi yang akan diterima masyarakat bila nekat mudik?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda