MOM'S LIFE
Sah Bun, Cuti Bersama PNS Sebelum Lebaran 2021 Cuma Sehari
Asri Ediyati | HaiBunda
Selasa, 13 Apr 2021 18:11 WIBKabar terbaru untuk para pegawai negeri sipil (PNS) nih, Bunda. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang berisi pemangkasan cuti bersama tahun 2021, termasuk cuti jelang Idul Fitri 2021.
Dari peraturan tersebut, PNS hanya punya jatah cuti bersama sebanyak dua hari sepanjang tahun ini. Satu jatuh pada 12 Mei, menjelang Lebaran. Satu lagi pada 24 Desember, menjelang Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021, di laman resmi Kemensetneg RI.
Pada Keppres tersebut, pemerintah juga menegaskan cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan PNS.
Selengkapnya, TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(aci/muf)