MOM'S LIFE
Tunjangan PNS Naik, Begini Rinciannya Bun
Annisa A | HaiBunda
Senin, 10 May 2021 16:03 WIBKabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah jabatan PNS akan mengalami kenaikan tunjangan. Hal itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 30 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo.
Bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi PNS yang bekerja di Instansi Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan juga akan dihentikan apaila PNS tidak lagi menjabat dalam posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 5 Perpres 30/2021.
Jika sebelumnya tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, kali ini jumlahnya menjadi Rp289 ribu hingga Rp1,755 ribu per bulan.
Tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga video tips pengelolaan ekonomi keluarga di bulan Ramadhan.
(anm/fia)