MOM'S LIFE
Tunjangan PNS Naik, Begini Rinciannya Bun
Annisa A | HaiBunda
Senin, 10 May 2021 16:03 WIBKabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah jabatan PNS akan mengalami kenaikan tunjangan. Hal itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 30 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo.
Bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi PNS yang bekerja di Instansi Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan juga akan dihentikan apaila PNS tidak lagi menjabat dalam posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 5 Perpres 30/2021.
Jika sebelumnya tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, kali ini jumlahnya menjadi Rp289 ribu hingga Rp1,755 ribu per bulan.
Tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga video tips pengelolaan ekonomi keluarga di bulan Ramadhan.
(anm/fia)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
PNS Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ada Tambahan Tunjangan juga Bun
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022, Simak Bun
Pensiunan PNS Bisa Kantongi Rp1 M? Ini Penjelasannya Bun
Jokowi Ungkap Besar Tunjangan PNS Widyaprada, Simak Detailnya Bun
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
Sejarah Respon Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
Sejarah Respon Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
Serunya Belajar Dapat Cuan dari Affiliate di Gathering Sister at Home
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Jam Diver Solar yang Cocok buat Liburan Pantai 2026
-
Beautynesia
10 Tahun BLACKPINK, Intip 4 Gaya Member saat Rayakan Anniversary
-
Female Daily
Bobbi Brown Hadirkan Vitamin Enriched Face Base+, Formula Baru dengan 5x Vitamin dan 24H Makeup Priming
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Syahrini Tampil Serba Merah, Bros Unik Rp 288 Juta Bikin Salfok
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love