MOM'S LIFE
Heboh Aa Gym Sebut Teh Ninih Turun Mesin, Komnas Perempuan Singgung Kekerasan Psikis
Annisa A | HaiBunda
Kamis, 10 Jun 2021 16:06 WIBPrahara rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih semakin runyam, Bunda. Pemilik nama lengkap Abdullah Gymnastiar itu dikecam publik karena menyebut sang istri sudah tujuh kali 'turun mesin'.
Sebelumnya, putra Aa Gym membeberkan perlakuan ustaz kondang tersebut terhadap Teh Ninih. Muhammad Ghaza Al Ghazali menyebut sang ayah telah menzalimi sang bunda.
Aa Gym kemudian buka suara dan membantah tudingan tersebut. Rekaman yang diduga diucapkan oleh Aa Gym itu pun viral. Dalam rekaman itu, ia menyebut Teh Ninih sudah tujuh kali 'turun mesin' alias melahirkan.
"(Teh Ninih) ini adalah istri yang sudah 19 tahun mendampingi saya, sudah tujuh kali 'turun mesin'. He he he," ujar Aa Gym, dalam rekaman yang diunggah akun gosip Instagram @mak_inpoh.
Ucapan tersebut sontak menuai reaksi dari warganet. Banyak perempuan merasa tersinggung atas ungkapan 'turun mesin'. Mereka menilai, tak selayaknya wanita yang sudah melahirkan dieratkan dengan istilah tersebut.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, sangat tidak tepat untuk menggunakan istilah 'turun mesin' untuk menggambarkan rasa cinta pada istri atau pasangan.
Cara ini juga tidak pantas digunakan untuk memuliakan peran reproduksi perempuan karena telah melahirkan. Sebab, ketika 'turun mesin' disematkan kepada perempuan yang telah melahirkan, istilah itu bersifat peyoratif alias merendahkan atau mencemooh.
"Istilah ini rekat dengan cara pandang yang seksis, yaitu merendahkan berdasar jenis kelamin. Juga, cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai objek seks, termasuk imagi pada keperawanan dan elastisitas alat kelamin perempuan, yang dikaitkan dengan kepuasan pihak laki-laki saat berhubungan seksual," tutur Andy Yentriyani kepada HaiBunda, Rabu (9/6/2021).
Penggunaan ejekan dan atau makian adalah bagian dari kekerasan psikis dan berpotensi mendapatkan hukuman pidana. Hal tersebut tertuang dalam UU Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT, No. 23 Tahun 2004). Simak di halaman selanjutnya, Bunda.
Saksikan juga hikmah perceraian di mata Kirana Larasati usai menikah selama 2 tahun, dalam video Intimate Interview di bawah ini:
(anm/muf)
SEBUT 'TURUN MESIN' BISA DIPENJARA?