MOM'S LIFE
100 Istri Mengadu Diperkosa Suami Selama 2020, Pelaku Bisa Dipidanakan Lho
Annisa A | HaiBunda
Selasa, 15 Jun 2021 11:55 WIBMarital rape atau pemerkosaan suami terhadap istri kerap terjadi di rumah tangga. Kasus ini juga ditemukan di Indonesia, Bunda. Bahkan ada ratusan kasus yang menimpa para istri.
"Berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan," ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.
Berdasarkan jumlah laporan tersebut, Theresia melihat adanya kesadaran dari para istri bahwa mereka mengetahui tentang tindakan pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape.
"Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum," katanya.
Padahal di masyarakat, masih banyak orang yang menganggap tidak ada pemerkosaan dalam rumah tangga. Pandangan itu membuat para istri memaklumi segala tindak paksaan ketika berhubungan seksual yang sebenarnya merupakan pemerkosaan.
Anggapan bahwa istri memiliki kewajiban dalam melayani suami membuat banyak perempuan hanya diam ketika terjadi pemerkosaan. "Inilah yang meyebabkan tindakan pemerkosaan terhadap istri dianggap mengada-ada," ucap Theresia.
Melihat fenomen tersebut, RUU KUHP memasukkan definisi pemerkosaan termasuk pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape) di mana suami bisa dipenjara.
Bagaimana isi RUU KUHP dan pandangan Komnas Perempuan mengenai hal tersebut? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Saksikan juga video langkah mencegah pelecehan seksual pada anak.