
moms-life
Hasil Sidang Isbat, Idul Adha 1442 Ditetapkan Jatuh pada 20 Juli 2021
HaiBunda
Senin, 12 Jul 2021 13:58 WIB

Pemerintah baru saja menggelar sidang isbat Idul Adha yang dilaksanakan pada Sabtu (10/7/2021) lalu, Bunda. Sidang ini bertujuan untuk menentukan serta memastikan tanggal 1 Zulhijah 1442 H, Bunda.
Keberadaan hilal dijelaskan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin. Sementara hasil sidang dibacakan oleh Menteri Agama, Taqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama RI.
Menteri Agama kemudian mengatakan bahwa sidang isbat mendapatkan hasil bahwa 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada hari Minggu, 11 Juli 2021 Masehi. Tak hanya itu, Bunda. Sidang mendapatkan hasil bahwa Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah ditetapkan pada hari Selasa, 20 Juli 2021.
"Hilal terlihat atau teramati, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021 Masehi. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 Masehi," ucap Yaqut dalam keterangan pers yang dikutip dari detik.com, Senin (12/7/2021).
Sidang isbat digelar dengan sangat tertutup dan hanya dihadiri oleh Menag, Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR. Mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19, sidang dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Meski sidang isbat digelar secara tertutup, namun Kementerian Agama tetap memanfaatkan media sosial mereka untuk melakukan live streaming, Bunda. Sementara itu, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di zona merah untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di luar rumah termasuk masjid atau tempat terbuka, Bunda.
Klik baca halaman berikutnya untuk melihat penjelasan MUI terkait hal ini yuk, Bunda.
Bunda, simak juga video aktivitas paling berisiko tularkan COVID-19 berikut ini:
MUI IMBAU ZONA MERAH SALAT IDUL ADHA DI RUMAH
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/vanbeets
Tahun ini Hari Raya Idul Adha masih dilaksanakan pada masa pandemi, Bunda. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta serta mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di zona merah untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di luar rumah.
Sebagai dasarnya, MUI masih tetap menggunakan fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi COVID-19, Bunda.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Miftahul Huda, menyatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha merupakan sunnah muakkadah. Namun, pada masa pandemi salat tidak diperkenankan dilakukan di masjid.
"Kita ketahui bahwa salat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan," katanya dikutip langsung dari situs resmi mui.or.id pada Senin (12/7/2021).
"Kita ingin melaksanakan ini secara berjemaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksanakan di Masjid atau tempat terbuka," sambungnya.
Baca Juga : 6 Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya |
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
COVID-19 Varian Baru Menyerang Singapura, Indonesia Diminta Waspada

Mom's Life
Kasus COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Varian Arcturus Penyebabnya?

Mom's Life
Rahasia Orang Kebal Virus COVID-19 Sejak Awal Pandemi, Ini Kata Peneliti

Mom's Life
Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Sebelum Salat Idul Adha

Mom's Life
Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Zona Merah & Oranye Ditiadakan


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda