Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cerai, Bisakah Tuntut Nafkah dari Suami yang Tidak Diberikan Selama Nikah

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 19 Jul 2021 16:24 WIB

Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract.
Ilustrasi cerai/Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew
Jakarta -

Perceraian dalam pernikahan memang dapat berdampak pada banyak hal. Salah satunya yakni persoalan nafkah.

Nafkah yang dimaksud ini baik bagi anak pascaperceraian maupun nafkah yang tidak dibayarkan sebelum perceraian. Lalu, bisakah istri menuntut suami yang tidak memberikan nafkah selama pernikahan?

Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Sebut saja salah satunya oleh pembaca detik's Advocate yang berasal dari Jakarta.

"Halo detik's Advocate. Saya D, di Jakarta. Saya adalah ibu satu anak dan sudah menikah selama 4 tahun. Kami menikah secara Islam."

Resep Baik Selama PandemiResep Baik Selama Pandemi/ Foto: Mia Kurnia Sari

"Rencana saya mau mengajukan perceraian karena suami saya sudah 1 tahun tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada keluarga. Pertanyaannya, apakah nantinya nafkah yang belum diberikan itu bisa saya tuntut saat mengajukan perceraian? Wasalam," tulisnya.

Dengan kasus atau masalah yang dihadapi tersebut, apa yang semestinya dilakukan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda