MOM'S LIFE
Cerai, Bisakah Tuntut Nafkah dari Suami yang Tidak Diberikan Selama Nikah
Annisa Afani | HaiBunda
Senin, 19 Jul 2021 16:24 WIBPerceraian dalam pernikahan memang dapat berdampak pada banyak hal. Salah satunya yakni persoalan nafkah.
Nafkah yang dimaksud ini baik bagi anak pascaperceraian maupun nafkah yang tidak dibayarkan sebelum perceraian. Lalu, bisakah istri menuntut suami yang tidak memberikan nafkah selama pernikahan?
Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Sebut saja salah satunya oleh pembaca detik's Advocate yang berasal dari Jakarta.
"Halo detik's Advocate. Saya D, di Jakarta. Saya adalah ibu satu anak dan sudah menikah selama 4 tahun. Kami menikah secara Islam."
"Rencana saya mau mengajukan perceraian karena suami saya sudah 1 tahun tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada keluarga. Pertanyaannya, apakah nantinya nafkah yang belum diberikan itu bisa saya tuntut saat mengajukan perceraian? Wasalam," tulisnya.
Dengan kasus atau masalah yang dihadapi tersebut, apa yang semestinya dilakukan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(AFN/som)