HaiBunda

MOM'S LIFE

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik Transportasi dan Masuk Mal di DKI Jakarta

Annisa Afani   |   HaiBunda

Sabtu, 07 Aug 2021 15:10 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin/ Foto: Getty Images/iStockphoto/RobertAx
Jakarta -

Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu program pemerintah dalam mengendalikan penularan COVID-19, Bunda. Hingga saat ini, vaksinasi masih terus digencarkan agar setiap lapisan masyarakat mendapatkannya.

Selain itu, pemerintah DKI Jakarta pun mulai menegaskan aturan baru. Dalam beberapa kegiatan, masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Hal tersebut pun belum lama ini menghebohkan masyarakat. Karena ternyata, kartu ini turut menjadi syarat untuk masuk mal.



Mengutip dari detikcom, aturan tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. "Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tertulis dalam Kepgub yang dilihat

Meski begitu, aturan tersebut dapat dikecualikan bagi beberapa oknum, yakni warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Selain itu, pengecualian juga diberikan pada warga yang kontraindikasi vaksin berdasarkan pemeriksaan medis, serta anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Selain masuk mal, ada beberapa aktivitas lainnya yang mewajibkan adanya sertifikat vaksinasi COVID-19. Khusus di DKI Jakarta, berikut di antaranya:

1. Naik transportasi umum

Dalam kepgub Anies disebutkan bahwa pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik wajib divaksinasi untuk menggunakan kendaraan transportasi umum. Kapasitas maksimal kendaraan umum yakni 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

2. Masuk restoran dan warteg

Pekerja dan pengunjung warteg diwajibkan sudah divaksinasi COVID-19, dengan waktu operasional warteg hingga 20.00. Warteg hanya boleh menerima maksimal 3 pengunjung dengan waktu makan 20 menit.

Aturan ini juga berlaku untuk restoran di dalam gedung atau mal. Restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in, melainkan hanya bungkus bawa pulang atau take away.

3. Kegiatan peribadatan

Kegiatan peribadatan secara berjamaah dilarang selama perpanjangan PPKM level 4. Meski begitu, Pemprov DKI mensyaratkan petugas dan pengguna tempat ibadah sudah divaksinasi.

4. Masuk supermarket, pasar tradisional, hingga salon

Melalui Kepgub, Anies juga mensyaratkan sudah divaksin untuk pekerja dan pengunjung di sektor kebutuhan sehari-hari. Sektor tersebut mencakup:

  • Supermarket
  • Pasar tradisional.
  • Pasar rakyat.
  • Toko kelontong.
  • Pasar swalayan.
  • Apotek dan toko obat.
  • Pasar tradisional dan pasar rakyat.
  • PKL, barbershop atau tempat pangkas rambut.

Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional dan pasar raya non kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

5. Hotel non-karantina

Kepgub menyebut, kegiatan perhotelan non penanganan karantina diizinkan beroperasi. Dengan syarat, pekerja dan tamu hotel harus sudah menerima vaksin COVID-19.

Ketentuan lainnya, hotel hanya dibolehkan beroperasi satu shift dengan kapasitas 50 persen staf di fasilitas produksi. Sedangkan pada layanan administrasi, kapasitas 10 persen dengan penerapan prokes ketat.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(AFN/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Potret BCL Saat Positif Covid-19, Tetap Modis Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK