HaiBunda

MOM'S LIFE

Update, Bun! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selain Tes PCR

Annisa A   |   HaiBunda

Minggu, 08 Aug 2021 15:17 WIB
Ilustrasi Pesawat / Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Jakarta -

PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan COVID-19 yang digunakan sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang. Terkait PPKM Level 4, ada syarat penerbangan terbaru yang telah ditetapkan, Bunda.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melanjutkan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 di beberapa kota. Kebijakan ini turut memengaruhi syarat perjalanan wisata yang mengatur mobilitas wisatawan.

Pembagian wilayah PPKM telah disesuaikan berdasarkan instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dengan empat kategori level 1,2,3 dan 4. Nah, Bunda yang ingin menaiki transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali harus mengikuti aturan ini.


Pulau Jawa dan bali yang masuk ke dalam kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib dilalui dengan menunjukkan kartu vaksin sebelum menaiki pesawat. Kartu vaksin minimal berlaku untuk dosis pertama.

Selain itu, Bunda juga harus menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR. Sampel tes ini hanya berlaku jika diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, Bunda.

PCR atau polymerase chain reaction merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA dan RNA virus. Metode ini lebih akurat dibandingkan dengan rapid test sehingga ditetapkan sebagai syarat perjalanan wisata.

Namun tak semua orang dibebaskan untuk melakukan perjalanan wisata dengan metode penerbangan meski telah memenuhi syarat tersebut. Hanya mereka yang sudah berusia 12 tahun ke atas yang bisa menaiki pesawat di masa PPKM Level 4.

Penerbangan untuk penumpang berusia 12 tahun hingga saat ini masih dibatasi untuk sementara. Pasalnya, saat ini anak di bawah usia 12 tahun belum bisa mengikuti program vaksinasi.

Selain tak memiliki kartu vaksinasi, anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin juga rentan terpapar virus jika memaksakan pergi, Bunda. Syarat perjalanan transportasi ini dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat demi menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia.

Syarat perjalanan transportasi di masa PPKM Level 4 masih mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK