HaiBunda

MOM'S LIFE

Update, Bun! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selain Tes PCR

Annisa A   |   HaiBunda

Minggu, 08 Aug 2021 15:17 WIB
Ilustrasi Pesawat / Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Jakarta -

PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan COVID-19 yang digunakan sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang. Terkait PPKM Level 4, ada syarat penerbangan terbaru yang telah ditetapkan, Bunda.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melanjutkan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 di beberapa kota. Kebijakan ini turut memengaruhi syarat perjalanan wisata yang mengatur mobilitas wisatawan.

Pembagian wilayah PPKM telah disesuaikan berdasarkan instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dengan empat kategori level 1,2,3 dan 4. Nah, Bunda yang ingin menaiki transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali harus mengikuti aturan ini.


Pulau Jawa dan bali yang masuk ke dalam kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib dilalui dengan menunjukkan kartu vaksin sebelum menaiki pesawat. Kartu vaksin minimal berlaku untuk dosis pertama.

Selain itu, Bunda juga harus menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR. Sampel tes ini hanya berlaku jika diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, Bunda.

PCR atau polymerase chain reaction merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA dan RNA virus. Metode ini lebih akurat dibandingkan dengan rapid test sehingga ditetapkan sebagai syarat perjalanan wisata.

Namun tak semua orang dibebaskan untuk melakukan perjalanan wisata dengan metode penerbangan meski telah memenuhi syarat tersebut. Hanya mereka yang sudah berusia 12 tahun ke atas yang bisa menaiki pesawat di masa PPKM Level 4.

Penerbangan untuk penumpang berusia 12 tahun hingga saat ini masih dibatasi untuk sementara. Pasalnya, saat ini anak di bawah usia 12 tahun belum bisa mengikuti program vaksinasi.

Selain tak memiliki kartu vaksinasi, anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin juga rentan terpapar virus jika memaksakan pergi, Bunda. Syarat perjalanan transportasi ini dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat demi menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia.

Syarat perjalanan transportasi di masa PPKM Level 4 masih mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK