Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR Jawa-Bali, Maksimal Rp495 Ribu Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 16 Aug 2021 21:02 WIB

Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan testing dan tracing di permukiman padat penduduk guna memutus mata rantai penyebaran Corona.
Tes PCR COVID-19/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan tarif baru untuk tes PCR daerah Jawa-Bali, Bunda. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga maksimal untuk satu kali tes sebesar Rp 495 Ribu. Berbeda halnya jika di luar daerah tersebut, harga tes ini lebih mahal yakni Rp 525 Ribu.

Penurunan harga tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia meminta, maksimal harga tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp550 ribu rupiah saja.

Hal ini diumumkan Jokowi usai ramai pembicaraan soal tes COVID-19 PCR di India dengan harga yang sangat murah, yakni hanya mencapai Rp100 ribu rupiah. Karenanya, Kementerian Kesehatan RI resmi menetapkan batas tarif maksimal terbaru untuk PCR.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi 495 ribu rupiah untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar 525 ribu rupiah di luar Jawa Bali," tutur Dirjen Pelayanan Kemenkes Prof Abdul Kadir, dikutip dari detikcom pada Senin (18/8/2021).

Besaran penetapan batas tarif tertinggi terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

Sebelumnya, penetapan harga tertinggi tes COVID-19 untuk PCR adalah Rp900 ribu rupiah. Sementara untuk rapid test antigen di Jawa sebesar Rp 250 ribu dan luar pulau Jawa sebesar Rp275 ribu.

Presiden Joko Widodo meminta agar seluruh fasilitas kesehatan untuk segera menaati penetapan besaran tersebut. Jika tidak, maka sanksi akan diberikan pada fasilitas kesehatan yang masih menetapkan tarif PCR di luar batasan yang ditetapkan.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi, dinas kesehatan kabupaten dan kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," pinta Prof Kadir.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, tonton juga tips membujuk ART agar mau jalani vaksin COVID-19 dan tes PCR dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda