MOM'S LIFE
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini 5 Fakta Terbarunya Bunda
Annisa A | HaiBunda
Selasa, 07 Sep 2021 12:26 WIBPemerintah terus menjalankan upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Salah satunya yaitu dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
PPKM dibagi ke dalam 4 level yang membedakan asesmen level situasi pandemi. Level ini digunakan sebagai indikator untuk mengetatkan ataupun melonggarkan upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
PPKM diterapkan dengan membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah. Aktivitas masyarakat dilakukan dengan aturan yang lebih ketat daripada sebelumnya.
Selain itu, banyak syarat yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin tetap beraktivitas di luar rumah. Mulai dari sertifikat vaksin hingga surat kerja.
Berbagai tempat umum juga diharuskan beroperasi sesuai dengan pedoman PPKM dengan mengikuti jam buka dan kapasitas pengunjung yang berlaku.
Bunda, berikut ini lima fakta mengenai aturan terbaru PPKM:
1. Banyak kemajuan di berbagai daerah
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah wilayah Indonesia. PPKM kembali dilanjutkan melihat adanya kemajuan dari daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
Saat ini ada 34 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, Bunda. Peraturan tersebut mencakup 11 wilayah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali.
Itu artinya jumlah tersebut menunjukkan adanya kemajuan, di mana sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan, dikutip dari detikcom.
Kemajuan juga terjadi di daerah luar Jawa-Bali. Saat ini PPKM level 4 hanya berjalan di 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Angka tersebut lebih kecil di banding sebelumnya yang mencakup 34 kabupaten/kota.
"Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain PPKM level 4, beberapa wilayah di Indonesia juga akan melakukan perpanjangan PPKM level 3. Kebijakan PPKM level 3 juga disertai dengan sejumlah kelonggaran aktivitas masyarkat.
Simak mengenai fakta perpanjangan PPKM di halaman berikutnya, Bunda.
Jangan lupa saksikan video aturan sekolah PTM terbatas di Jakarta:
(anm/som)
PPKM DIPERPANJANG