
moms-life
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini 5 Fakta Terbarunya Bunda
HaiBunda
Selasa, 07 Sep 2021 12:26 WIB

Pemerintah terus menjalankan upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Salah satunya yaitu dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
PPKM dibagi ke dalam 4 level yang membedakan asesmen level situasi pandemi. Level ini digunakan sebagai indikator untuk mengetatkan ataupun melonggarkan upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
PPKM diterapkan dengan membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah. Aktivitas masyarakat dilakukan dengan aturan yang lebih ketat daripada sebelumnya.
Selain itu, banyak syarat yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin tetap beraktivitas di luar rumah. Mulai dari sertifikat vaksin hingga surat kerja.
Berbagai tempat umum juga diharuskan beroperasi sesuai dengan pedoman PPKM dengan mengikuti jam buka dan kapasitas pengunjung yang berlaku.
Bunda, berikut ini lima fakta mengenai aturan terbaru PPKM:
1. Banyak kemajuan di berbagai daerah
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah wilayah Indonesia. PPKM kembali dilanjutkan melihat adanya kemajuan dari daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
Saat ini ada 34 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, Bunda. Peraturan tersebut mencakup 11 wilayah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali.
Itu artinya jumlah tersebut menunjukkan adanya kemajuan, di mana sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan, dikutip dari detikcom.
Kemajuan juga terjadi di daerah luar Jawa-Bali. Saat ini PPKM level 4 hanya berjalan di 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Angka tersebut lebih kecil di banding sebelumnya yang mencakup 34 kabupaten/kota.
"Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain PPKM level 4, beberapa wilayah di Indonesia juga akan melakukan perpanjangan PPKM level 3. Kebijakan PPKM level 3 juga disertai dengan sejumlah kelonggaran aktivitas masyarkat.
Simak mengenai fakta perpanjangan PPKM di halaman berikutnya, Bunda.
Jangan lupa saksikan video aturan sekolah PTMÂ terbatas di Jakarta:
PPKM DIPERPANJANG
Ilustrasi PPKM / Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat
2. Perpanjangan PPKM level 3
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 13 September 2021 mendatang, Bunda.
Perpanjangan PPKM level 3 juga dilakukan di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali. PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang selama dua pekan dari 7 - 20 September 2021.
Keputusan mengenai perpanjangan PPKM level 3 tercantum di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.
3. Daerah PPKM level 3
Berdasarkan instruksi Mendagri tersebut, setidaknya ada 317 wilayah di Tanah Air yang menerapkan PPKM level 3. Sedangkan 160 daerah lainnya akan menerapkan PPKM level 2.
Daerah yang melakukan perpanjangan PPKM level 3 di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
Selain itu, PPKM level 3 juga diterapkan di Kalimatan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo.
Daerah Timur Indonesia seperti Maluku, Maluku Timur, NTB, NTT, Papua, Papua Barat juga akan melakukan perpanjangan PPKM level 3.
Selama PPKM level 3, ada sejumlah kelonggaran aktivitas yang berlaku. Simak di halaman berikutnya.
KELONGGARAN MAL, RESTORAN, & TEMPAT WISATA
Ilustrasi PPKM / Foto: Getty Images/andresr
4. Masyarakat boleh makan di restoran
Menko Kemeritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM kali ini.
"Seiring dengan kondisi COVID-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberpa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.
Selama masa PPKM level 3, restoran dan rumah makan boleh melakukan servis dine in atau makan di tempat hingga 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan dine in dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta implementasi Peduli Lindungi.
5. Tempat wisata dan pusat perbelanjaan kembali dibuka
Selain itu, akan dilakukan uji coba pembukaan terhadap 20 tempat wisata di kota-kota yang menerapkan PPKM level 3 dengan menjalankan protokol kesehatan dan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini juga berlaku di sejumlah mal atau pusat perbelanjaan.
"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan tempat wisata dengan batasan-batasan tertentu," ucapnya.
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Catat Bun, Ini Syarat Naik Kerata & Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mom's Life
Alasan PPKM Akan Dicabut Akhir Tahun, Ini Penjelasan Kemenkes

Mom's Life
Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar

Mom's Life
Banyak Warga sudah Punya Antibodi COVID-19, Apakah PPKM bakal Dicabut?

Mom's Life
PPKM Level 3, Begini Bun Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda