Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini 5 Fakta Terbarunya Bunda

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 07 Sep 2021 12:26 WIB

DKI Jakarta sudah mulai menyuntikkan vaksin COVID-19 jenis Pfizer, salah satunya bisa dilakukan di BPSDM Kemenkes.  Seperti apa suasananya?
Ilustrasi COVID-19 (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)

Pemerintah terus menjalankan upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Salah satunya yaitu dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

PPKM dibagi ke dalam 4 level yang membedakan asesmen level situasi pandemi. Level ini digunakan sebagai indikator untuk mengetatkan ataupun melonggarkan upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

PPKM diterapkan dengan membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah. Aktivitas masyarakat dilakukan dengan aturan yang lebih ketat daripada sebelumnya.

Selain itu, banyak syarat yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin tetap beraktivitas di luar rumah. Mulai dari sertifikat vaksin hingga surat kerja.

Banner Putri Ahok dan Puput

Berbagai tempat umum juga diharuskan beroperasi sesuai dengan pedoman PPKM dengan mengikuti jam buka dan kapasitas pengunjung yang berlaku.

Bunda, berikut ini lima fakta mengenai aturan terbaru PPKM:

1. Banyak kemajuan di berbagai daerah

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah wilayah Indonesia. PPKM kembali dilanjutkan melihat adanya kemajuan dari daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

Saat ini ada 34 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, Bunda. Peraturan tersebut mencakup 11 wilayah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali.

Itu artinya jumlah tersebut menunjukkan adanya kemajuan, di mana sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan, dikutip dari detikcom.

Kemajuan juga terjadi di daerah luar Jawa-Bali. Saat ini PPKM level 4 hanya berjalan di 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Angka tersebut lebih kecil di banding sebelumnya yang mencakup 34 kabupaten/kota.

"Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain PPKM level 4, beberapa wilayah di Indonesia juga akan melakukan perpanjangan PPKM level 3. Kebijakan PPKM level 3 juga disertai dengan sejumlah kelonggaran aktivitas masyarkat.

Simak mengenai fakta perpanjangan PPKM di halaman berikutnya, Bunda.

Jangan lupa saksikan video aturan sekolah PTM terbatas di Jakarta:

[Gambas:Video Haibunda]

PPKM DIPERPANJANG

Asian waitress wear protective face mask scan customer temperature by thermometer before entering the restaurant to protect infection from coronavirus covid-19, social distancing concept

Ilustrasi PPKM / Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat

2. Perpanjangan PPKM level 3

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 13 September 2021 mendatang, Bunda.

Perpanjangan PPKM level 3 juga dilakukan di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali. PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang selama dua pekan dari 7 - 20 September 2021.

Keputusan mengenai perpanjangan PPKM level 3 tercantum di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.

3. Daerah PPKM level 3

Berdasarkan instruksi Mendagri tersebut, setidaknya ada 317 wilayah di Tanah Air yang menerapkan PPKM level 3. Sedangkan 160 daerah lainnya akan menerapkan PPKM level 2.

Daerah yang melakukan perpanjangan PPKM level 3 di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Selain itu, PPKM level 3 juga diterapkan di Kalimatan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo.

Daerah Timur Indonesia seperti Maluku, Maluku Timur, NTB, NTT, Papua, Papua Barat juga akan melakukan perpanjangan PPKM level 3.

Selama PPKM level 3, ada sejumlah kelonggaran aktivitas yang berlaku. Simak di halaman berikutnya.

KELONGGARAN MAL, RESTORAN, & TEMPAT WISATA

Portrait of a happy Latin American family shopping at the mall wearing facemasks during the COVID-19 pandemic – reopening of businesses concepts

Ilustrasi PPKM / Foto: Getty Images/andresr

4. Masyarakat boleh makan di restoran

Menko Kemeritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM kali ini.

"Seiring dengan kondisi COVID-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberpa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Selama masa PPKM level 3, restoran dan rumah makan boleh melakukan servis dine in atau makan di tempat hingga 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan dine in dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta implementasi Peduli Lindungi.

5. Tempat wisata dan pusat perbelanjaan kembali dibuka

Selain itu, akan dilakukan uji coba pembukaan terhadap 20 tempat wisata di kota-kota yang menerapkan PPKM level 3 dengan menjalankan protokol kesehatan dan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini juga berlaku di sejumlah mal atau pusat perbelanjaan.

"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan tempat wisata dengan batasan-batasan tertentu," ucapnya.


(anm/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda