Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Mulai Hari Ini, Naik KRL Hanya Perlu Tunjukkan Sertifikat Vaksin Lho Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 08 Sep 2021 12:09 WIB

(Selective focus) Overhead view of an human hand holding a passport and a smart phone with a digital illustration of an example of a certificate of vaccination against the Covid-19 disease.
Ilustrasi Sertifikat Vaksin/Foto: Getty Images/iStockphoto/Travel Wild
Jakarta -

Bunda, sudah mengantongi sertifikat vaksin COVID-19? Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sertifikat vaksinasi ini menjadi syarat sejumlah perjalanan ya, Bunda.

Nah, menyusul angka penyebaran virus Corona di Indonesia mulai menurun akhir-akhir ini, bahkan di DKI Jakarta sendiri, sudah terhitung nol rukun tetangga (RT) yang berada dalam zona merah.  Melihat perkembangan tersebut, ada perubahan baru lho soal aturan naik KRL di Jabodetabek.

Ya, meski sudah mulai membaik, pemerintah tetap memperketat aturan vaksinasi COVID-19, lho. Hal ini terbukti dengan adanya aturan berbagai kegiatan yang mengharuskan masyarakat menunjukkan bukti vaksinasi berupa sertifikat.

Kegiatan yang memerlukan sertifikat ada beragam nih, Bunda. Mulai dari perjalanan udara, darat, dan laut, datang ke pernikahan, makan di restoran, kunjungan salon, hingga masuk ke pasar.

Salah satu transportasi umum yang memerlukan sertifikat vaksin adalah kereta listrik atau KRL, Bunda. Selain sertifikat, pengguna KRL juga perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Banner Putri Ahok dan Puput

Terhitung mulai hari ini, Rabu (8/9/2021), KAI Commuter akan menghapus STRP dari syarat perjalanan menggunakan kereta, Bunda. Jadi, para pengguna KRL hanya perlu memperlihatkan sertifikat vaksin yang terdaftar baik melalui aplikasi PeduliLindungi maupun secara fisik atau dicetak.

Hal ini juga sudah sesuai dengan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 RI Nomor 17 Tahun 2021, Bunda. Surat ini berisi tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 6 September 2021.

Selain sertifikat vaksinasi, petugas juga akan meminta Bunda yang naik KRL untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya, nih. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan identitas yang tertera di sertifikat vaksin sudah sesuai dengan identitas yang diberikan.

"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

Selain di DKI Jakarta, pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat naik kereta juga berlaku di daerah lainnya, Bunda. Misalnya saja Bodetabek, Yogyakarta-Solo, Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal lain yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Kalau Bunda atau penumpang lainnya belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis atau sebagai penyintas COVID-19, Bunda bisa menunjukkan keterangan resmi dari dokter, nih. Dengan surat keterangan yang sesuai, Bunda tetap bisa bepergian dengan KRL, lho.

"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," kata Anne.

"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out," sambungnya.

Saat ini, ada beberapa stasiun yang belum bisa melayani check in dengan menggunakan aplikasi, Bunda. Kira-kira stasiun mana saja, ya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, simak juga video syarat Bunda hamil boleh menerima vaksin COVID-19 berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda