MOM'S LIFE
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM, Simak Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 14 Sep 2021 18:05 WIBBerbagai moda transportasi umum mulai menerapkan beberapa hal sebagai syarat bagi penumpang, Bunda. Salah satunya bagi calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh.
Hal ini lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dan mengalami penyesuaian sesuai aturan yang berlaku. Diketahui syarat wajib vaksin (minimal dosis vaksin pertama) dan bukti negatif COVID-19 diberlakukan untuk penumpang kereta jarak jauh selama PPKM, lho.
Bagi calon penumpang, hal ini bisa dilakukan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ya, Bunda.
Melansir situs resmi KAI, syarat naik kereta api jarak jauh PPKM adalah wajib divaksinasi. Syarat ini wajib dengan minimal sudah divaksinasi dosis pertama.
Untuk diketahui, aturan perjalanan kereta api jarak jauh ini sebenarnya sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu. Nantinya, sebelum naik kereta, petugas bakal mengecek bukti vaksinasi melalui komputer boarding, Bunda.
Data vaksinasi pun secara otomatis muncul di layar komputer petugas boarding. Hal ini lantaran KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Lalu bagaiamana dengan pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin? Untuk kondisi ini, maka calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, syarat naik kereta api jarak jauh di masa PPKM lainnya adalah wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen. Untuk PCR, maksimal dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan rapid antigen dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Syarat lainnya yang perlu diperhatikan untuk penumpang kereta api jarak jauh adalah pelanggan berusia di bawah 12 tahun, Bunda. Anak-naka berusia tersebut hingga saat ini masih tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Yang pasti dan tak akan berubah yakni soal penggunaan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Ini harus tetap dilakukan dengan ketat, ya.
"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19," tutup Joni.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga syarat masuk Mal di tengah PPKM dalam video berikut, yuk: