HaiBunda

MOM'S LIFE

Kelas BPJS Akan Dihapus, Simak Penjelasan soal Iurannya Yuk Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 21 Sep 2021 14:35 WIB
Ilustrasi sakit/Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana melakukan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan, Bunda. Hal tersebut dilaksanakan sejak pada tahun 2022 mendatang.

Proses penghapusan kelas peserta BPJS ini akan dilakukan secara bertahap. Dan perlu untuk Bunda ketahui, terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan dapat dibilang mundur dari rencana awal yang sebelumnya ingin dilakukan pada awal 2021.

Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.


Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.

Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru, melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan. Ini berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," jelas Muttaqien.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga 4 resep jaga kesehatan otot dan sendi ala Nabi Muhammad dalam video berikut, yuk:



(AFN/AFN)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Kembali, Bisa Berbahaya!

Mom's Life Natasha Ardiah

7 Resep Obat Herbal Asam Lambung ala Dokter Zaidul Akbar, Diklaim Ampuh!

Mom's Life Amira Salsabila

Stres Ibu Hamil Bisa Tinggalkan 'Cap' di Plasenta & Pengaruhi Perkembangan Bayi

Kehamilan Annisa Karnesyia

Apakah Bayi 5 Bulan Boleh Diberi Makan MPASI? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Parenting Nadhifa Fitrina

Kenapa Anak Remaja Perempuan Mudah Marah? Kenali Penyebab dan Cara Membantunya

Parenting Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pentingnya Minum Air Mineral dari Galon Higienis, Bisa Cegah Kontaminasi Bakteri

Mau Kerja Seperti Anne Hathaway di 'The Devil Wears Prada'? Intip Bocoran Gajinya

5 Drama Korea Terbaru Februari 2026 yang Diprediksi Raih Rating Tinggi

7 Resep Obat Herbal Asam Lambung ala Dokter Zaidul Akbar, Diklaim Ampuh!

Apakah Bayi 5 Bulan Boleh Diberi Makan MPASI? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK