Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Berapa Kini Iuran BPJS Kesehatan Usai Kelas 1,2, 3 Mulai Uji Coba Dihapus?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 02 Jul 2022 20:00 WIB

Ilustrasi dokter atau rumah sakit
Ilustrasi Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev
Jakarta -

Bunda termasuk orang yang memiliki BPJS Kesehatan? Jika ya, dengan BPJS Kesehatan, Bunda bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kelas yang Bunda miliki, nih.

Mulanya, BPJS Kesehatan terdiri dari tiga jenis kelas yang dibayarkan dengan biaya berbeda. Rencananya, kelas-kelas ini akan dihapuskan dan dijadikan kelas standar per bulan Juli ini, Bunda.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Nantinya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji masing-masing peserta.

Sebagai pengganti kelas 1,2, dan 3, pemerintah telah menyiapkan format baru nih, Bunda. Kelas 1,2, dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).

Kemarin, Jumat (1/7/2022), iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba sudah mulai dilakukan. Saat ini, uji coba KRIS ini hanya dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintah. Jadi, per Juli ini, lima rumah sakit tersebut sudah tidak lagi menetapkan iuran BPJS 1, 2, dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di lima rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.

Lebih lanjut, Arif mengatakan sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masih menurut Arif, secara umum pelayanan JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan mash sama dengan ketentuan BPJJS sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan pada jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Iuran kelas standar BPJS Kesehatan

Per Juli 2022 ini, rencananya pemerintah akan menetapkan iuran kelas standar pada BPJS Kesehatan, Bunda. Berikut ini adalah uraiannya:

Ada beberapa catatan terkait iuran BPJS nih, Bunda. Menurut Arif, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, besaran iuran BPJS yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari upah.

Penjabarannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Tak hanya itu, ada pula bayas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS, Bunda.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur Arif.

Lantas bagaimana ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP)? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda