Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Banyak Nasabah Asuransi Tutup Polis, OJK Rancang Aturan Baru

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 23 Sep 2021 18:10 WIB

Business woman showing insurance document over white desk at office
Ilustrasi Asuransi Jiwa / Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merumuskan aturan baru terkait produk asuransi jiwa. Saat ini mereka tengah menyoroti Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

OJK melihat persoalan demi persoalan yang mendera produk asuransi berbalut investasi. Maka dari itu, OJK menggandeng para pemangku kepentingan untuk merumuskan aturan terbaru.

Asuransi jiwa menjadi bidang yang tak luput terkena dampak pandemi COVID-19. Sepanjang pandemi di tahun lalu, data OJK mencatat ada hampir 3 juta nasabah yang menutup polis unit link.

Melihat situasi tersebut, OJK akan segera merilis aturan baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk mengatur dan memperketat aturan penjualan PAYDI, termasuk unit link.

Salah satu aturan terbaru yang akan ditetapkan yaitu setiap nasabah unit link diwajibkan untuk memakai nomor tunggal investor pasar modal alias Single Investor Identification (SID). Akan tetapi kajiannya belum final, Bunda.

Ketentuan ini masih dalam tahap pengkajian. Meski begitu, aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final karena dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor.

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti.

Aturan dirumuskan dengan berbagai pertimbangan demi memastikan produk dapat dipasarkan dengan baik. Selain itu, desainnya juga disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan pedoman pengelolaan yang baik, serta adanya keterbukaan informasi.

Dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Beberapa upaya yang pernah dilakukan yaitu kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi.

Mengatasi banyak nasabah yang  menutup polis, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan akan ada aturan baru terkait dengan PAYDI atau unit link. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video kisah bisnis crazy rich Lebak yang pernah hidup susah.

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda