Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Daftar Bansos Cair di Bulan Oktober, Ini Detailnya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 02 Oct 2021 11:20 WIB

Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi bansos/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23

Di bulan Oktober 2021 ini, pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, Bunda. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Seperti Bunda ketahui hingga saat ini pandemi COVID-19 tak kunjung usai. Lalu apa saja bansos yang akan cair di bulan Oktober 2021 ini. Simak daftarnya berikut dikutip dari berbagai sumber.

1. Kartu Sembako

Dikutip dari situs web indonesia.go.id, Kartu sembako sebelumnya program bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Bantuan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.

Program tersebut awalnya diluncurkan pada Februari 2017. Ketika itu pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp1,32 juta per tahun atau Rp110.000 per bulan/keluarga untuk 15,6 juta keluarga. Dua tahun berjalan, pada 2019 pemerintah menaikkan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun per keluarga atau Rp150.000 per bulan/keluarga.

Kemudian setelah pandemi COVID-19, pemerintah kembali menaikkan nilai bantuan Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga.

2. Bantuan Subsidi Upah

Dikutip dari situs web bsu.kemnaker.go.id, bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-

Apa saja syaratnya?

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Klik halaman berikutnya ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]



BANTUAN PAKET KUOTA DATA INTERNET

Asian woman student video conference e-learning with teacher on computer in living room at home. E-learning ,online ,education and internet social distancing protect from COVID-19 viruses.

Ilustrasi bantuan kuota internet/ Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb

3. Bantuan Paket Kuota Data Internat

Dikutip dari situs web kuota-belajar.kemdikbud.go.id, Bantuan Paket Kuota Data Internet periode September-November 2021 memiliki rincian sebagai berikut.

  • Peserta Didik Jenjang PAUD 7 GB/ bulan
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB/bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah 12 GB/bulan
  • Dosen dan Mahasiswa 15 GB

Paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta daftar laman dan aplikasi, seperti Facebook, Instagram, Tinder, hingga Snapchat. Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Persyaratan penerima bantuan

1. Penerima Bantuan

Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:

a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan
menengah;
c. mahasiswa; dan
d. dosen.

2. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang
tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam
perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.


(som/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda