MOM'S LIFE
Daftar Bansos Cair di Bulan Oktober, Ini Detailnya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 02 Oct 2021 11:20 WIBDi bulan Oktober 2021 ini, pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, Bunda. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Seperti Bunda ketahui hingga saat ini pandemi COVID-19 tak kunjung usai. Lalu apa saja bansos yang akan cair di bulan Oktober 2021 ini. Simak daftarnya berikut dikutip dari berbagai sumber.
1. Kartu Sembako
Dikutip dari situs web indonesia.go.id, Kartu sembako sebelumnya program bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Bantuan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.
Program tersebut awalnya diluncurkan pada Februari 2017. Ketika itu pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp1,32 juta per tahun atau Rp110.000 per bulan/keluarga untuk 15,6 juta keluarga. Dua tahun berjalan, pada 2019 pemerintah menaikkan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun per keluarga atau Rp150.000 per bulan/keluarga.
Kemudian setelah pandemi COVID-19, pemerintah kembali menaikkan nilai bantuan Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga.
2. Bantuan Subsidi Upah
Dikutip dari situs web bsu.kemnaker.go.id, bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-
Apa saja syaratnya?
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Klik halaman berikutnya ya, Bunda.
BANTUAN PAKET KUOTA DATA INTERNET