Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sekali Gajian, Besar Tunjangan PNS Pangkat Ini Bisa Beli Mobil LCGC

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 08 Oct 2021 16:25 WIB

Branding PNS Pascapetisi Online
PNS/ Foto: detik
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan dambaan bagi sebagian pencari kerja di Indonesia. Ya, pada 26 Juli lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan jumlah pendaftar yang telah mengisi formulir sebanyak 4.543.158 orang.

Top 3 instansi pemerintahan dengan pelamar terbanyak yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bisa dibayangkan kan, seberapa banyak yang mendaftar untuk menjadi abdi negara?

Gajinya memang telah ditentukan dan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Namun, perbedaan besaran gaji PNS terletak pada tunjangan yang diberikan, Bunda.

Perbedaan itu tergantung pada seberapa besar tugas dan tanggung jawab yang diemban. Nah, menariknya, ada salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi yaitu di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bunda.

Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini cukup menggiurkan. Kenapa?

Janin Menangis di KandunganJanin Menangis di Kandungan/ Foto: Mia Kurnia Sari

Untuk Bunda ketahui sebelumnya, secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung pada jabatan dan instansi. Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.

Lebih lanjut, untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp117.375.000.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga cerita wanita Indonesia pilih nikahi sopir bus ketimbang PNS dan pilot melalui video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda