
trending
Awas Bunda! Jokowi Sahkan PP Baru, PNS Bolos Kerja Terancam Dipecat
HaiBunda
Rabu, 15 Sep 2021 15:00 WIB

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang satu kebanggaan tersendiri, Bunda. Selain lantaran proses seleksi yang terbilang sulit, seorang PNS juga memiliki banyak tunjangan serta keistimewaan, lho.
Meski begitu, ternyata tugas sebagai seorang PNS memanglah tak mudah. PNS juga harus netral saat dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Selasa (14/9/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bunda. Di dalamnya mengatur berbagai hukuman disiplin salah satunya bagi PNS yang tak netral saat Pemilu.
Saat PNS didapati melanggar, maka akan menerima berbagai hukuman disiplin. Hukuman disiplin terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis, Bunda.
Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain PNS yang tidak netral dalam Pemilu, ternyata PNS yang bolos kerja juga akan diganjar berbagai hukuman, Bunda. Dalam pasal 11 PP tersebut dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.
Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan tentang hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberat adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian tertuang dalam pasal 11 ayat (2) huruf d.
Tak hanya itu, Bunda. PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Selain itu, ada pula sanksi dan hukuman lainnya, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga video kisah wanita Yogyakarta yang tinggalkan karier sebagai PNS dan pilot, demi menikah dengan 'supir bus':
(mua/muf)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Ini Dia Daftar Instansi Terpopuler dengan Pelamar CPNS Terbanyak

Trending
Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp1 Miliar Mulai 2023, Tapi...

Trending
Viral Pria Ungkap Gagal Seleksi CPNS karena Payudara, Ini Penjelasan BKN

Trending
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun

Trending
Gaji ASN Naik Mulai 2021 Bun, Pangkat Terendah Minimal Rp9 Juta

Trending
Gaji PNS Terbaru Tak Sesuai Pangkat & Golongan, Kapan Cairnya?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda