Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pemerintah Siapkan Skema Baru Sistem Pensiun PNS, Seperti Apa?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 16 Oct 2021 08:25 WIB

woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
ilustrasi uang/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Pemerintah persiapkan skema baru terkait sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, Bunda. Skema tentang pembayaran dana pensiun PNS ini sudah dipersiapkan beberapa waktu lalu.

Skema baru ini juga sudah ada rencana pembahasannya, Bunda. Namun, skema belum bisa terealisasi karena pandemi COVID-19.

"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.

"Ini tapi karena ada pandemi COVID-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," tuturnya.

Dengan adanya skema baru ini, pemerintah dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bunda.

Banner 14 Resep Masakan Serba MurahBanner 14 Resep Masakan Serba Murah/ Foto: HaiBunda/Mia Kurnia Sari

Dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go. Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

Pada 2020, pembayaran dana pensiun PNS yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).

Skema yang terbaru ini, uang pensiunan akan diberikan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded, Bunda.

"Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri," tulis dokumen tersebut.

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Dengan skema ini, semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.

Bagaimana penjelasan lengkap soal iuran PNS dan pemerintah dikumpulkan harus terlebih dahulu? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda